BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada era sekarang, yang sering disebut
era globalisasi, institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk
menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Di
lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru
profesional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM masa depan itu. Guru
merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik sebagai aset manusia
Indonesia masa depan.
Guru sebagai pendidik merupakan pekerjaan
profesional. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi. Sementara itu, Undang-undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membedakan
pengertian tenaga pendidik dengan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelengarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Kemampuan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kompetensi yang terus berkembang. Oleh karena itu,
profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus
ditingkatkan. Bagaimana cara peningkatan profesionalisme tersebut?
B. Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk memperluas wawasan mengenai tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, sebagi calon guru yang
profesional.
2 Untuk perbaikan tugas
pada mata kuliah manajeme pendidikan
3 Sebagai refrensi
pembelajaran
C. Metode
penulisan
1. Melakukan observasi perputakaan, yaitu dengan membaca buku-buku
yang berkaitan dengan pembahasan dengan tugas kelompok kami
2. Diskusi kelompok, sehingga
menghasilkan makalah ini
3. Untuk
menambah refrensi makalah ini kami melakukan, refrensi dari warnet yang berkaitan dengan makalah ini. sebagai
tambahan bahan refrensi
BAB II
PENGERTIAN
TENAGA KEPENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIK
A.
PENGERTAN
TENAGA KEPENDIDIKA
• Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2)
• Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1
(BAB 1 Ketentuan umum)
Ø
PENDIDIK
• TENAGA PROFESIONAL
• MERENCANAKAN PEMBELAJARAN.
• MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN.
• MENILAI HASIL PEMBELAJARAN.
• MEMBIMBING
• MELATIH
• MENILITI
• MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.
• TENAGA PROFESIONAL
• MERENCANAKAN PEMBELAJARAN.
• MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN.
• MENILAI HASIL PEMBELAJARAN.
• MEMBIMBING
• MELATIH
• MENILITI
• MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah
tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain
sesuai kekhususannya yaitu:
Ø
Seperti:
@ Guru, Dosen, Tutor, Instruktur, Pamomg Belaja, Konselor, Widyaiswara, Fasilitator, Penguji, Dll
@ Guru, Dosen, Tutor, Instruktur, Pamomg Belaja, Konselor, Widyaiswara, Fasilitator, Penguji, Dll
2. TENAGA KEPENDIDIKAN
• Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. (UU No. Ketentuan umum) 20
tahun 2003 psl 1, BAB 1.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada suatu satuan pendidikan. Seperti halnya tenaga pendidik,
tenaga kependidikan juga berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Ia pun
harus harus dapat menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dalam melaksanakan sistem administrasi
sekolah, keberadaan tenaga kependidikan sangatlah penting, mulai dari pengelola
perpustakaan, bagian keuangan, sampai padabagian kebersihan sekolah, merupakan
satu kesatuan sinergis yang membawa sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan.
Tenaga kependidikan dapat pula disebut
sebagai tenaga penyelenggara pendidikan. Kepala Sekolah dapat pula dimasukkan
ke dalam tenaga kependidikan, karena ia
menyelenggarakan pendidikan dan menduduki jabatan struktural.
Ada beberapa
kewajiban-kewajiban tenaga kependidikan.
1.
Menjadi manajer atau pengendali sistem manajerial lembaga pendidikan
dengan tugas diantaranya: membuat prediksi
kelangsungan lembaga pendidikanya di masa mendatang untuk mengantisipasi
dan mengembangkan prestasi, merencanakan inovasi pendidikan, menciptakan
strategi, serta mengkoordinasikan dan
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaaan pendidikan.
2.
Menjadi pemimpin lembaga pendidikan dengan memimpin semua aset insani di
sekolah, memotivasi kerja dengan kinerja
positif, meningkatkan kesejahteraan, dan mengendalikan disiplin kerja.
3.
Menjadi supervisor atau pengawas yang akan mengawasi jalannya kinerja
administrasi pendidikan, melakukan supervisi, serta mencari dan memberi peluang
untuk meningkatkan profesi para pendidik.
4. Menjadi
pencipta iklim bekerja yang kondusif.
5.
Menjadi administrator lembaga
pendidikan dengan tugas menyelenggarakan kegiatan rutin yang dioperasikan oleh
personalia lembaga
6.
Melaksana kegiatan administratif-subatantif yaitu administrasi
kurikulum, kesiswaan, prsonalia, keuangan, sarana dan prasarana.
7. Menjadi
koordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat.
• Merupakan tenaga yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)
·
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.]
a.
Pengembangan Kinerja Tenaga Kependidikan
Kinerja
tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan untuk memperoleh hasil kerja yang
optimal. Tentunya Anda telah paham benar pentingnya peningkatan kinerja
agarsistem administrasi sekolah dapat berjalan denganlancar. Sekarang, marilah
kita perhatikan penjelasan berikut untuk lebih memahami pengembangan kinerja tenaga kependidikan.
1.
Standar akurasi: apakah tugas yang dikerjalan memenuhi standar
ketepatan?
2.
Prestasi: apakah tugas yang dikerjakan dapat terselesaikan dengan penuh
tanggung jawab?
3. Administrasi:
apakah tenaga kependidikan menunjukkan afektivitas administratif ?
4.
Analitis: apakah tenaga kependidikan telah melakukan analisis pekerjaan secara
efektif?
5.
Komunikasi: bagaimanakah kemampuan komunikasi tenaga kependidikan?
6. Kompetensi: apakah tenaga kependidikan menunjukkan kemampuan dan
kualitasnya?
7.
Kerjasama: bagaimana cara kerja
tim mereka, apakah mereka mampu
bekerjasama
dengan orang lain?
8.
Kreativitas: apakah mereka menunjukkan daya imajinasi dan daya kreativitas
dalam
bekerja?
9.
Pengambilan keputusan: apakah mereka mampu memberi solusi dalam masalah
yang
dihadapi?
10. Pendelegasian: apakah mereka mampu mengatur tugas dan
tanggung jawab dengan
tim secara kompak?
11. Improvisasi: apakah terjadi peningkatan
kualitas atau kondisi yang lebih baik?
12. Insiatif: apakah mereka mengemukakan
gagasan, metode dan pendekatan baru dengan lebih baik?
13. Adakah inovasi yang dihasilkan?
14. Apakah mereka secara personal memiliki
keahlian khusus ?
15. Adakah sifat kepemimpinan pada
masing-masing tenaga kependidikan ?
16. Adakah usaha untuk terus belajar ?
17. Apakah mereka mau dimotivasi atau
memotivasi diri untuk meraih kemajuan prestasi kerja?
Secara konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003
tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa tenaga kependidikan dapat bekerja secara
lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran tenaga kependidikan
diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal. Promosi dan penghargaan bagi
tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan: latar belakang pendidikan,
pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
·
Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai
tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan
Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala
Urusan Kurikulum
- Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
- Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
- Administrasi Kepegawaian,
- Administrasi Peserta Didik,
- Administrasi Keuangan,
- Administrasi Inventaris dan lain-lain.
- Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
- Pustakawan (lihat perpustakaan)
- Pelatih ekstrakurikuler,
- Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
B. Karakteristik Sifat Tenaga
Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sifat-sifat manusia hanyalah merupakan suatu
gejala yang tampak dari luar, sehingga relative sulit untuk menyatakan
bahwa apa yang dilakukan seseorang menggambarkan sifat murni dari orang
tersebut. Oleh karena itu seolah-olah manusia ini dianggap sebagai makhluk yang
misteri, karena sukar diduga secara pasti apa yang ada dalam hatinya. Tetapi
suatu yang
Disepakati para ahli adalah bahwa sifat-sifat
manusia ditentukan oleh faktor internal dan factor eksternal. Bigot dan
kawan-kawan (1954) mengutip pendapat Heymans ( 1875-1930 ) menggambarkan 8 tipe
sifat-sifat manusia yang dipengaruhi oleh faktor internal yakni oleh susunan
organ tubuh berupa darah, kelenjar lendir, kelenjar getah bening, dan empedu. Jika
merujuk pada Teori Dua Faktor yang dikemukakan Herzberg, maka faktor eksternal
yang menentukan antara lain :Kebijaksanaan perusahaan, Supervisi Teknik,
Hubungan Interpersonal, dan Sistem Upah dan Gaji.
Begitu pula jika kita merujuk pada teori
kebutuhan menurut Maslow berupa lima kategori yang akan dipenuhi oleh setiap
manusia, maka mobilitas motivasi seseorang sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan akan ditentukan oleh upaya untuk meningkatkannya. Dengan demikian
harus ada upaya yang bersifat strategik dari seorang pimpinan agar tugas para
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat didorong, diarahkan, dan digerakkan
untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.
C. Beberapa
Strategi Meningkatkan Motivasi
Motivasi positif perlu dikembangkan untuk
meningkatkan prestasi kerja dan kepuasan kerja tenaga pendidik dan
kependidikan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan produktivitas
organisasi kerja yakni mutu sekolah sebagai lembaga pendidikan.
a.
Strategi
Mengembangkan Motivasi.
Kepala Sekolah sebagai seorang pimpinan di
suatu lembaga pendidikan perlu mempunyai strategi tertentu untuk
mengembangkan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan
kerjanya. Beberapa strategi yang bisa
diterapkan antara lain :
1.
Mengenali dengan baik seluruh personil bawahannya.
2. Tempatkan bawahan pada pekerjaan yang
sesuai dengan minat, kemampuan dan keahlian serta kesenangannya.
3. Tidak ada bawahan yang ”dekat” dan ”jauh”
atau ”anak emas” dan ”perak”. Kembangkan kondisi bahwa produktivitas kerjanya
baik adalah memberi kesempatan yang sama dan tidak memprioritaskan seseorang
atau sekelompok kerja saja.
4.
Menerapkan strategi yang dirumuskan oleh Ki Hajar Dewantara yakni :
(a) Ing ngarso sung tulodo,
(b) Ing Madyo Mangun Karso,
(c) Tut Wuri handayani.
Memperhatikan
pendapat Schwartz David J. (1996) yang memberikan uraian tentang teknik sukses
untuk memotivasi orang lain, maka seorang kepala sekolah dapatmelakukannya
berupa :
1.
Tunjukkan kepada tenaga pendidik & tenaga kependidikan tentang
bagaimana cara untuk sukses.
2.
Bagaimana membantu guru berprestasi & memperoleh informasi
baru.
3. Menguasai kekuatan pujian untuk mempengaruhi
guru.
4. Mengatakan kepada guru, bahwa mereka kelihatan
bagus.
5. Katakan sesuatu yang baik tentang guru
(keluarga, dll.).
6. Akuilah prestasi guru / aktualisasi diri.
7. Kagumi bila guru punya gagasan atau bahkan
barang yang patut dikagumi.
8. Pujilah guru karena gagasan dan usahanya.
9. Bicaralah tentang apa yang baik, dan jangan
menggunjing.
10. Teruskan pujian kepada teman guru lain,
dan kepala sekolah lain, maka anda akan
mendapat teman.
11. Hindarilah jebakan gunjingan.
12. Bertekadlah untuk memajukan guru, jangan
pernah balas dendam.
Sonhaji (2005) merumuskan sepuluh
strategi dasar yang telah diuji efektif dalam memotifasi pekerja adalah sebagai
berikut :
1.
Memberi tugas kepada seorang mentor (ssignment of a mentor).
2.
Penugasan secara bertukar (rotational assignment).
3.
Pelatihan Silang (cross training).
4.
Proyek yang luas (strech projects).
5.
Pendekatan tim (team approach).
6.
Penugasan khusus (special assignment)
7.
Peluang untuk berkreasi (an opportunity to create)
8.
Tanggung jawab yang menyenangkan (plum responsibility).
9.
Kesempatan untuk belajar (learning opportunity).
10. Strategi Makan Siang (the lunch
strategy).
D. Peran
Tenaga Kependidikan
Jika pendidik yang diibaratkan sebagai sopir
yang telah mempunyai keahlian menyetir
lantas apakah kemudian perjalanan (pendidikan)
akan begitu saja terjamin
keselamatannya? Ternyata tidak. Setidaknya kita harus memperhatikan
kondisi mobil juga. Mulai dari
hidup-tidaknya lampu sorot, berfungsi-tidaknya rem, bagus-tidaknya kondisi ban dan yang paling penting
ketersediaan bahan bakar dan keadaan olinya.
Semua kelengkapan mobil itu yang selanjutnya dianalogikan sebagai
tenaga kependidikan. Sopir dan
kelengkapan mobil menjadi satu jiwa utuh dalam membawa penumpangnya menjadi lebih aman dan terjamin.
Tenaga kependidikan sebagai penunjang
inilah yang perlu menjadi perhatian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa
(peran) tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian
pendidikan hanya diukur dari faktor
pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, penilaian
kesuksesan pendidikan seharusnya dilihat
dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan
sarana-prasarana sekolah yang memadai dan
memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang
selalu terjaga, manajemen sekolah yang
tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan, apakah itu
staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga
sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah. Tetapi sayangnya saat ini tenaga
kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika
keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan
tidak disamakan. Pendidik – khususnya guru
dan dosen – terkesan superior dan
”dimanjakan” dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sedangkan tenaga kependidikan sampai
saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka
secara jelas.
Disadari peningkatan mutu pendidikan
masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa
jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung
tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja
pendidikan akan segera bermutu? Ibarat kesatuan sopir dan kelengkapan mobil
tadi. Jika sopirnya lihai tetapi remnya blong, maka keselamatan tidak akan
terjamin. Kalaupun sopirnya lihai tetapi lampu sorotnya mati, maka tidak akan
bisa berjalan dengan tenang di malam hari. Peningkatan mutu pendidikan
seharusnya tidak boleh
”menganak-emaskan” salah satu profesi. Karena profesi yang lain juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju
terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saat ini peran kedua profesi
tersebut masih menjadi kontroversi.
E. Faktor
Materi
Undang-Undang tentang Sistim Pendidikan
Nasional pasal 40 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa keduanya (pendidik dan
tenaga kependidikan) berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai. Tetapi
dilihat secara materi, kelak pendidik (guru dan dosen) mempunyai gaji 2 kali
dan/ atau bahkan 3 kali lebih besar dari gaji tenaga kependidikan. Demikian
setidaknya amanat UU tentang guru dan dosen. Sedangkan gaji tenaga kependidikan
berkutat pada nominal tunjangan yang kurang sebanding bila dibandingkan dengan
tunjangan pendidik.
Faktor
penghargaan secara materi inilah yang akhirnya mempengaruhi barometer kinerja
tenaga kependidikan menjadi kurang bergairah. Tanpa adanya perhatian, perbaikan
dan penghargaan dikhawatirkan akan muncul ketidakprofesionalan tenaga
kependidikan. Hal ini diperparah oleh standar profesi dan kesejahteraan tenaga
kependidikan yang selama ini hanya diatur dalam regulasi internal lembaga
teknis yang menaunginya. (Kompas, 28 September 2006).
F. Setengah
Hati
Pemerintah rupanya masih setengah hati melihat peran tenaga kependidikan. Kondisi ini dapat dilihat dari Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 087/ U/ 2002 tentang Akreditasi Sekolah yang perlu
ditindaklanjuti secara seksama. Dalam
pasal 6 kepmen tersebut menyebutkan bahwa persyaratan sekolah yang diakreditasi
harus memiliki sarana dan prasarana pendidikan (ayat c) dan tenaga kependidikan
(ayat d).
Tetapi anehnya syarat itu hanya menjadi
lelucon saja. Banyak sekolah yang memposisikan sarana dan prasarana (baca :
perpustakaan, laboratorium) apa adanya. Bahkan tanpa menempatkan pustakawan
ataupun laboran di dalamnya. Walhasil guru menjadi korban untuk ditugaskan
mengurusnya. Tidak sedikit kemudian muncul ”perpustakaan siluman”. Wujud fisik
perpustakaan hadir saat akreditasi saja, setelah itu lenyap entah kemana.
Termasuk pustakawan di dalamnya. Begitu
juga nasib laboratorium. Banyak sekolah belum mempunyai laboran yang fokus
mengurus laboratorium. Laboratorium hanya digunakan saat praktek mata
pelajaran. Jarang sekali laboratorium digunakan untuk kepentingan ilmiah yang
sifatnya penelitian mandiri oleh sivitas akademika. Dan sekali lagi peran
laboran cukup hanya digantikan oleh seorang guru mata pelajaran. Pustakawan dan laboran hanyalah sebagian
contoh tenaga kependidikan yang saat ini masih menerima nasibnya dengan tidak
jelas dan terkesan ”terpinggirkan”. Selama ini keberadaan mereka sebenarnya
ada, tetapi terkesan tidak ada. Kalau
kasus seperti ini masih saja terjadi, apakah pantas dinilai bahwa pendidikan
telah bermutu?
B.
PROFESIONALISME TENAGA PENDIDIK
Profesionalisme guru merupakan tujuan dari
pembinaan ketenagaan untuk dapat menjawab segala tantangan dan perubahan sosial
yang terjadi. Secara teoretis,
karakteristik profesi meliputi (1) kemampuan intelektual yang diperoleh melalui
pendidikan akademik, (2) memiliki
pengetahuan khusus, (3) memiliki
pengetahuan praktis yang langsung dapat digunakan oleh orang lain, (4) memiliki
teknik kerja yang dapat dikomunikasikan, (5) memiliki kapasitas
mengorganisasikan kerja secara mandiri, dan (6) altruisme yaitu mementingkan
kepentingan orang lain, serta (7) memiliki etik
a.
PENGERTIAN TENAGA PENDIDIK
Menurut Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003,
Tenaga Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi. Mengingat peran yang
diembannya, pendidik berkewajiaban
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dan dialogis. Ia mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti
yang sempit. Dalam arti luas, seorang pendidik adalah semua orang yang berkewajiban membina peserta didik.
Dalam arti sempit, pendidik adala orang yang dengan sengaja dipersiapkan
menjadi guru atau dosen. Guru dan dosen adalah jabatan profesional, sebab
mereka mendapatkan tujangan prefoseional.
Sebagai seorang profesional, pendidik memiliki ciri-ciri seperti yang
dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (1991).
1. Memiliki fungsi dan signifikansi sosial.
2. Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat
tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui
metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang dikontrol organisasi profesi.
7. Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah
yang berkaitan dengan pekerjaannya.
8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9. Berhak mendapatkan imbalan yang layak.
Untuk memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik
(Pidarta, 1997) perlu:
(1) memiliki sikap suka belajar,
(2) mengetahui cara belajar,
(3) memiliki rasa percaya diri,
(4) mencintai prestasi tinggi,
(5) memiliki etos kerja produktif dan kreatif, serta
(6) puas terhadap kesuksesan yang dicapai dan berusaha
meningkatkannya.
Nah, setelah mencermati
pengertian tersebut, Anda dapat membuat
sebuah
pemahaman
bagaimana peran pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
sebagai
bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah. Karena pendidik berkaitan pula dengan
masyarakat terutama dengan orang tua siswa, maka seorang pendidik
:
1. bertindak sebagai mitra orang tua peserta
didik;
2. melaksanakan disiplin yang permisif;
3. memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengakualisasikan
potensi diri anak
didik
masing-masing;
4. mengembangkan bakat peserta didik;
5. melakukan dialog atau bertukar pikiran secara
kritis dengan peserta didik; serta
6. memperhatikan dan membina perilaku nyata agar
positif pada setiap peserta didik
(Pidarta, 1997).
b.
Pengembangan
Kinerja Tenaga Pendidik
Menurut UU Nomor
20/2003 tentang Sisdiknas, dalam pengembangan kinerja tenaga pendidik, ia berhak
untuk memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas. Untuk itu, ia diberi kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasrana
serta fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Namun demikian, pengembangkan kinerja tenaga pendidik harus beranjak dari
kualifikasi minimum yang dimilikinya dan
sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan ruhani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi mereka di bidang pendidikan. Seorang pendidik harus
senantiasa mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat peranannya
sebagai: (1) manajer pendidikan atau
pengorganisasi kurikulum, (2) fasilitator pendidikan, (3)
pelaksana pendidikan, (4) pembimbing
atau supervisor para siswa, (5) penegak
disiplin siswa, (6) model perilaku yang
akan ditiru siswa, (7) konselor, (8)
evaluator, (9) petugas tata usaha kelas, (10) komunikator dengan orang tua siswa dan
masyarakat, (11) pengajar untuk meningkatkan
profesi secara berkelanjutan, serta anggota profesi pendidikan.
(Pidarta, 1997).
Dalam mencapai usaha optimal tujuan
pendidikan, peran guru dan kinerjanya
merupakan hal yang sangat penting.
Secara ideal seorang pendidik diharapkan memiliki nilai-nilai kinerja positif seperti: prestasi
kerja, rasa tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan
kepemimpinan. Hal-hal tersebut merupakan indikator kinerja seorang pendidik,
selain latar belakang akademik dan keterampilan khusus yang dimilikinya.
c.
Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Pendidik
peningkatan profesionalisme tenaga pendidik itu dilakukan, mula
dari kegiatan rutin sampai pelatihan dan pendidikan lanjut. Peningkatan
profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria
kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses-proses peningkatan
profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya. Kualitas kerja perlu tenaga pendidik,
kemampuan komunikasi, insiatif, dan motivasi kerja, termasuk hal yangperlu
diperhatikan. Seorang tenaga pendidik
harus memahami tugas dan tanggung jawab-nya, memiliki kemampuan mengajar sesuai
dengan bidangnya, mempunyai semangat
tinggi, serta memiliki insiatif dan kemauan
tinggi, sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tugas
profesionalismenya.
Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati untuk
meningkatkan profesionalisme
tenaga pendidik.
1. Senantiasa belajar dari
pekerjaan sehari-hari.
2. Melakukan observasi
kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3. Membaca berbagai hal
yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses
pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4. Memanfaatkan hasil-hasil
penelitian pendidikan orang lain.
5. Berfikir untuk
kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6. Merumuskan ide-ide yang dapat diujicobakan.
Dalam upaya pembinaan dan peningkatan
profesionalisme tenaga pendidik, perlu
pula dilakukan melalui pengembangkan konsep kesejawatan yang harmonis dan
objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi
(kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas,
serta standar profesi yang dapat
diterapkan secara praktis. Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas
dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2. Berdiskusi tentang
rencana pembelajaran.
3. Berdiskusi tentang
substansi materi pelajaran.
4.
Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi
pengajaran.
5. Melaksanakan onservasi
aktivitas rekan sejawat di kelas.
6. Mengembangkan kompetensi
dan performansi guru.
7. Mengkaji jurnal dan buku
pendidikan.
8. Mengikuti studi lanjut
dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9. Melakukan penelitian.
10. Menulis artikel.
11. Menyusun laporan penelitian.
12. Menyusun makalah.
13. Menyusun laporan atau review buku (Pidarta, 1997).
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN yang kami buat ,
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. amin
A.
Kesimpulan
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbing-an dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik
bertugas menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dan dialogis. Untuk itu, pendidik harus memiliki komitmen profesional
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik ia harus memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Guru
merupakan kunci keberhasilan peningkatan mutu
pembelajaran di
kelas.
Sebagai manajer kelas, guru harus mempromosikan fasilitas belajar bagi para
siswa. Sebagai motivator, guru harus mampu menjadi mendorong dan menyemangati
siswanya dalam belajar dan mengubah
sikap siswa yang kurang termotivasi.
Kegiatan
belajar-mengajar tanpa peran tenaga
kependidikan akan mengalami gangguan. Karenanya tenaga kependidikan perlu ”pengakuan”
dan penghargaan atas kinerjanya. Tenaga kependidikan – sebagaimana pendidik
– juga perlu kejelasan hukum yang
mengatur mereka. Tenaga kependidikan tidak akan berfungsi selama penghargaan tidak
sesuai dengan usaha yang dilakukan.
B. Saran Dan Keritk.
Semuga dengan terselesainya makalah ini
bisa bermanfaat khususnya bagi saya pribadi sebagai panyusun makalah ini serta kita semua, umumnya. Dan semuga menjadi
acuan, dan alternatif terbangunnya paradigma kreatif dan konstruktif terhadap
proses pembelajaran.
Kami yakin
bahwa makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan didalamnya. Oleh
kerena itu, kami mengharap kepada para pembaca makalah ini untuk memberikan
saran serta keritik, karena ini merupakan suatu hal berharga dan sangat berarti
dalam penyempurnaan makalah ini.
Dari itu
saya sebagai penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dalam
pengembangan penulisan makalah ini kepada pihak yang membaca makalah yang saya
buat tersebut.
DAFTAR PUSTA
Ø
CHAKIM MUSTHOFA, Librarian Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan [LPMP] Provinsi Kalbar
Ø
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Ø
Undang-undang RI Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ø
Suderajat, Hari. 2005.
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Bandung: Cipta Cekas Grafika.
Ø
Zamroni, 2000. Paradigma
Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Bigraf.
Ø
Pidarta, Made. 1997. Landasan Kependidikan. Bandung: Rineka
Cipta.
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapusAssalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus