A.
Pengertian
Pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian
pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof
Dr Adriani
pajak
adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2.
Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari
kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi
pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat
ikut didalam menetapkan rumusannya.
B.
HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Adalah Keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan
negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang
dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus
dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu memuat ketentuan-ketentuan
bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no
18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk
profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. Jenis pajak propinsi terdiri dari
·
pajak
kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·
pajak
bahan bakar kendraan bermotor
·
pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. Jenis
pajak kabupaten kota
·
pajak
hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak
pengambilan bahan galian golongan c , pajak parker.
untuk lebih mendalami perpajakan secara garis besar kita
harus mengetahui :
1.
siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.
apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.
berapa pajaknya (tariff pajak)
4.
bagaimana melaksanakan hukum pajak
·
Pajak
Dapat Dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang
kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban
pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak)
sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000
termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta
bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal
lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu
membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih,
maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
·
Pajak
tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan
jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa
timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu
dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak
ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan
masyarakat lainnya.
·
Untuk
membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah
ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan
terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan
dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena
pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak ,
apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia
berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk
mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal
yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000
tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997
tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah
diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
C.
FUNGSI PAJAK
1.
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi
utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan
sebagai alat untuk memasukkan dana
secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku
“segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah
sebagi berikut:
· Jangan sampai ada wajib pajak/subjek
pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak
melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai
pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas
negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara
menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana
kekas negara adalah
- Filsafat Negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada
kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal
pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat
rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya
dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk
mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
- Kejelasan Undang-Undang Dan Peraturan Perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan
penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- Tingkat Pendidikan Penduduk / Wajib Pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan
wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan
termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- Kualitas Dan Kuantitas Petugas Pajak Setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan .
fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali
objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
·
kantor
pelayanan pajak
·
kantor
pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat
terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
2.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak
dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan
sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap
dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai
sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk
mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak
regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal
asing. Contoh:
1)
bea materai modal
2)
bea masuk dan pajak penjualan
3)
bea balik nama
4)
pajak perseroan
5)
pajak devident
D. Yusdifikasi
Pajak Dan Prinsip Pemungutan Pajak
Dalam hal ini akan dikemukakan
asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran
pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya
wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori
asas pemungutan pajak :
1)
Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut
teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)
Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara
tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk
kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)
Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara
oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada
negara dalam arti berbakti pada negara.
4)
Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak
pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5)
Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada
akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai
pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada
masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6)
Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling
tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga
asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat
Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
·
Prinsip
Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
D.
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI ERA
OTONOMI DAERAH
1.
Masalah Dan Prospek
Otonomi Daerah yang dilaksanakan sejak tahun 2001
membawa perubahan besar dalam pengelolaan pendidikan. Di era otonomi daerah,
Pemda bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pendidikan di semua jenjang di
luar pendidikan tinggi (SD, SLTP, SLTA). Dari sisi substansi, Pemda bertanggung
jawab atas hampir segala bidang yang terkait dengan sektor pendidikan (kecuali
kurikulum dan penetapan standar yang menjadi kewenangan Pusat). Studi ini
bertujuan untuk:
(1) melihat perubahan yang terjadi dalam hal pola
pembiayaan pendidikan
setelah diberlakukannya
otonomi daerah,
(2) melihat perkembangan kemampuan Pemda untuk
membiayai sektor pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya,
(3) melihat berbagai masalah
yang muncul dalam pembiayaan pendidikan di era
otonomi daerah, serta
(4) merumuskan serangkaian rekomendasi guna mengatasi
berbagai masalah yang muncul tersebut. Hasil studi inimenunjukkan bahwa:
(1).
pelimpahan keuangan dari Pusat ke Daerah dalam rangka pengelolaan sektor
pendidikan baru sampai pada taraf pemenuhan kebutuhan rutin, khususnya gaji
pegawai,
(2). secara relatif, kemampuan Pemda untuk
membiayai sektor pendidikan tidak mengalami
perbaikan dengan
diberlakukannya otonomi daerah, bahkan tidak sedikit daerah yang justru
mengalami penurunan,
(3). masalah utama yang melatarbelakanhi persoalan
pembiayaanpendidikan di era otonomi daerah adalah rendahnya akuntabilitas
publik (public accountability), baik di level Pusat maupun di level
daerah. Berdasarkan temuan tersebut, paling tidak ada dua solusi yang
ditawarkan oleh studi ini, yakni:
(1). alokasi dana APBN untuk pembangunan sector
pendidikan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK)
sector pendidikan, bukan melalui DIP departemen teknis (Depdiknas), serta
(2)
Pemda sebaiknya mempertimbangan
implementasi sistem earmarking dalam pembiayaan sektor pendidikan di
daerah.
a.
Latar Belakang
Kondisi umum sektor pendidikan di Indonesia ditandai
oleh rendahnya kualitas Sumber daya manusia (SDM), sekitar 58% dari tenaga
kerja Indonesia hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) atau kurang. Pada saat
yang sama, hanya 4% dari tenaga kerja yang berpendidikan tinggi.
Prospek peningkatan kualitas SDM di masa yang akan
datang pun terlihat suram. Rata-rata angka partisipasi pendidikan lanjutan dan
pendidikan tinggi masih relative rendah (56% untuk SLTP, 32% untuk SLTA dan 12%
untuk perguruan tinggi).
Dalam kondisi demikian itulah otonomi daerah
(termasuk di dalamnya sektor pendidikan) dilaksanakan. Di era otonomi daerah,
urusan pendidikan dari tingkat TK hingga SLTA menjadi tanggung jawab daerah,
hanya perguruan tinggi yang masih dipegang Pusat. Jelas bahwa masa depan
pendidikan sangat tergantung pada kemampuan Pemda dalam mengelola sektor
pendidikan.
2.
Otonomi Daerah
2.1.
Pola Pembiayaan Sektor Pendidikan
Perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dengan
segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah,
praktis hanya pembiayaan sekolah dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemda,
sedangkan SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab
Pusat. Pembiayaan SLTP dan SLTA dilakukan melalui Kanwil Depdiknas (di tingkat
propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota).
Setelah diberlakukannya otonomi daerah, sebagaimana
disinggung di atas, seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SLTA menjadi
tanggung jawab Pemda. Konsekwensinya, tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas,
yang ada hanyalah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada di
bawah kendali Pemda, dan Dinas Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali
Pemprop. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan
propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap
mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dengan konfigurasi
kelembagaan seperti itu, jelas bahwa Pusat tidak lagi punya “tangan” di daerah
untuk mengimplementasikan program-programnya. Implikasinya, setiap program di
tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda, atau khususnya
Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Dengan konfigurasi kelembagaan yang seperti itu
pula, pola pembiayaan pendidikan mengalami
perubahan yang cukup mendasar. Daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar
untuk membiayai sektor pendidikan dengan menggunakan APBD-nya. Dukungan dari
Pusat (dan Propinsi) tetap dimungkinkan, tetapi juga harus melalui mekanisme
APBD, atau paling tidak tercatat di dalam APBD kabupaten/kota.
Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh para
pengelola pendidikan adalah masalah pendanaan. Sebagai ilustrasi, rendahnya
kualitas gedung sekolah, terutama SD, merupakan salah satu dampak keterbatasan
kemampuan pemerintah dalam memobilisasi dana untuk sektor pendidikan. Di sisi
lain, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
memberi beban yang sangat berat bagi pemerintah. Pasal 49 menyatakan bahwa
pemerintah (pusat maupun daerah) harus mengalokasikan minimal 20% anggarannya
untuk keperluan sektor pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan.
2.2. Alternatif Solusi di Tingkat Pusat
Jadi, sambil menunggu kemampuan keuangan negara
membaik dan memungkinkan alokasi dana yang besar untuk sektor pendidikan, semua
pihak sebaiknya memikirkan berbagai persoalan di atas. Salah satu alternatifnya
adalah, dana 20 persen APBN untuk pendidikan untuk dialokasikan kepada daerah melalui
mekanisema DAK (dana alokasi khusus).
Dengan mekanisme DAK, rantai panjang dari pusat ke
daerah yang rawan KKN akan bisa dipangkas. Dengan mekanisme DAK, tertutup
kemungkinan Pemda untuk mengalokasikan dana itu untuk keperluan di luar sektor
pendidikan. Selain itu, pusat juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan
kontrol dalam batas-batas wajar terhadap penggunaan dana tsb.
Masalahnya adalah hingga saat ini peraturan yang ada
hanya mengizinkan penggunaan DAK untuk keperluan pembangunan fisik. Padahal
untuk pendidikan keperluan non-fisik yang berorientasi pada peningkatan
kualitas juga tak kalah penting. Selain itu, DAK juga mensyaratkan adanya “dana
pendamping” dari Pemda. Itu jelas tidak cocok kalau agan digunakan sebagai
mekanisme penyaluran dana 20% APBN. Kalau begitu, kenapa tidak peraturannya
saja yang diubah?
2.3. Alternatif Solusi di Tingkat Daerah: Sistem
“Earmarking”
Dari sisi pembiayaan pendidikan di daerah, idenya
adalah bagaimana mencari sumber pembiayaan pendidikan yang memiliki dua karakteristik
dasar. Pertama, cukup dan stabil bagi sektor pendidikan di daerah untuk
memenuhi target 20% anggaran untuk pendidikan. Kedua, berada dalam kewenangan
Pemda, sehingga memungkinkan dijadikan “kebijakan fiskal” di daerah
(dinaikkan/diturunkan jika dianggap perlu). Salah satu alternatif yang mungkin
adalah menerapkan sistem earmarking. Pada prinsipnya, dalam sistem earmarking
ada suatu sumber penerimaan yang secara transparan dan konsisten
dialokasikan untuk keperluan sektor pendidikan. Sumber penerimaan tersebut
harus merupakan sumber penerimaan yang berada dalam kewenangan Pemda.
E. PERBAIKAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN FISIK KALBAR MASIH 30 PERSEN LAGI
Perbaikan infrastruktur fisik atau bangunan sekolah
dikalbar masih jauh dari angka rata-rata perbaikan infrastruktur fisik di
indonesia yang mencapai 15 persen ketika ditemui rri kepala dinas pendidikan –
disdik kalbar, drs. Alexsius akim mm mengatakan perbaikan infrastruktur fisik
pendidikan di daerah ini mencapai 32 persen lebih
Sehingga disdik provinsi kalbar mengajukan ke pemerintah
pusat supaya dana alokasi khusus – dak di bidang pendidikan di kalbar
memberlakukan persentase pengalokasian anggaran khusus - dak denagn persentase
30 persen untuk peningkatan mutu pendidikan dan 70 persen untuk perbaikan
infrastruktur fisik pendidikan. Bukan persentase anggaran yang dilaksanakan selama
ini yakni 30 persen untuk perbaikan infrastrukur pendidikan dan 70 persen
dialokasikan sebagai peningakatan mutu pendidikan
Sementara itu menteri pendidikan nasional – mendiknas ri . Prof. Dr. Ir. H. Mohammad nuh, dia ketika ditemui rri saat melakukan kunjungan ke
pontianak mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan alokasi dana 20
persen untuk pendidikan dari anggaran pendapatan belanja-apbn setiap
tahunnya
Persoalan perbaikan bangunan fisik sekolah dikalbar
muhamad nuh mengharapkan anggaran perbaikan pembangunan pendidikan supaya
dilakukan perencanan anggaran dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD masing-masing untuk
dialokasi menambah anggaran 20 persen lagi untuk dunia pendidikan.
Permasalahan perluasaan akses dan pemerataan layanan
pendidikan dikalbar disebebkan kurangnya sarana dan prasaran belajar seperti
gedung. Ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang penunjangan
lainya diikuti juga dangan kurangnya tenaga pengajar, kurang tenaga guru,
masalah pembangunan infrastrukr jalan termasuk terbatasanya sumber dan dana
yang tersedia.
Ø
Alokasi Anggaran Pendidikan Kota Pontianak 2010
Pemerintah pada tahun anggaran 2010 harus memenuhi amanat
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20
persen dari total jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Barat.Demikian ditegaskan Anggota Komisi D DPRD Kalbar Miftah, Kamis
(31/12). Dalam penghitungan Pontianak Post , jika 20 persen dari total APBD
kalbar tahun anggaran 2010 yang diproyeksikan mencapai Rp1,54 triliun, maka
anggaran pendidikan sebesar Rp308 miliar.
Namun demikian Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dalam pidato pengantar nota keuangan RAPBD Kalbar 2010 di sidang paripurna DPRD Kalbar, baru-baru ini, menyampaikan bahwa pengalokasian belanja langsung untuk urusan wajib yang meliputi bidang pendidikan sebesar Rp54,80 miliar.Menurut Miftah, alokasi anggaran pendidikan yang sesuai dengan amanah UUD 1945 diperlukan diantaranya untuk memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur sekolah, serta perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru.
Namun demikian Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dalam pidato pengantar nota keuangan RAPBD Kalbar 2010 di sidang paripurna DPRD Kalbar, baru-baru ini, menyampaikan bahwa pengalokasian belanja langsung untuk urusan wajib yang meliputi bidang pendidikan sebesar Rp54,80 miliar.Menurut Miftah, alokasi anggaran pendidikan yang sesuai dengan amanah UUD 1945 diperlukan diantaranya untuk memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur sekolah, serta perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru.
Bila pada APBD murni 2010 Kota Pontianak alokasi anggaran
pendidikan mencapai 37 persen, maka dalam anggaran perubahan meningkat menjadi
39,7 persen dari total anggaran.
“Alokasi anggaran pendidikan yang hampir 40 persen dari
total anggaran perubahan ini memang masih banyak pada porsi belanja tidak
langsung, seperti untuk membayar gaji guru,” kata H Arief Joni Prasetyo ST,
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak ditemui di tempat kerjanya, Senin (4/10).
Sebenarnya kata Arief, peningkatan alokasi anggaran
pendidikan ini diharapkan tidak hanya pada peningkatan belanja tidak langsung,
tapi juga belanja langsung. Dalam APBD Perubahan Kota Pontianak 2010 yang total
anggarannya sebesar Rp 827,9 miliar, di mana sekitar 39,7 persennya untuk Dinas
Pendidikan.
“Besarnya alokasi anggaran pendidikan ini, hendaknya
disertai dengan pengelolaan yang lebih profesional di Dinas Pendidikan, agar
tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Arief.
Dengan meningkatnya alokasi pendidikan setiap tahunnya,
Arief optimis target Pemkot Pontianak untuk menyelesaikan permasalahan
infrastruktur pendidikan akan selesai pada tahun 2012. “Ini masih tergantung
alokasi anggaran pendidikan pada 2011 dan 2012 mendatang, bila kenaikannya
konsisten, saya optimis permasalahan infrastruktur pendidikan selesai pada
2012,” jelasnya.
Permasalahan infrastruktur pendidikan kata Arief, memang
telah menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif Kota Pontianak.
“Di samping juga peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama tenaga
pendidik, agar lulusan dari sekolah-sekolah di Kota Pontianak menjadi lebih
baik dan terus meningkat,” ucapnya.
Untuk peningkatan alokasi dana pendidikan tersebut, Arief
juga mengharapkan pemerintah pusat membalik porsi alokasi anggaran dana
perimbangan. Bila sekarang di pusat 67 persen dan daerah 33 persen, di era
otonomi daerah ini hendaknya di daerah 67 persen dan di pusat 33 persen.
“Karena dana perimbangan ini masih menjadi sumber pendapatan alokasi pendidikan
di daerah,” jelasnya.
Dia mengharapkan dana APBN yang mengucur ke daerah lebih
besar lagi. “Semestinya ini diperjuangkan teman-teman di DPR-RI, agar kualitas
pendidikan di daerah lebih baik,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar