Selasa, 05 Januari 2016

Pajak dan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan



Pajak dan Peran Negara dalam Penyelenggaraan Pendidikan
A.                Pengertian  Pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran  rakyat  kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

B.                 HUKUM  PAJAK
Hukum Pajak Adalah Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
            Hukum pajak dibedakan atas:
  1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  1. Hukum pajak formal
Yaitu  memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. Jenis pajak propinsi terdiri dari
·            pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·            pajak bahan bakar kendraan bermotor
·            pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b.     Jenis pajak kabupaten kota
·            pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parker.

untuk lebih mendalami perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.      siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.      berapa pajaknya (tariff pajak)
4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak
·         Pajak Dapat Dipaksakan
            Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
            Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
·         Pajak tidak menerima kontra prestasi
            Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
·         Untuk membiayai biaya umum pemerintah
            Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif .
            Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
  1. pajak penghasilan (PPh)
  2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
  3. pajak bumi dan bangunan
  4. pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak







C.                FUNGSI  PAJAK

1.                  Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·      Jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·      Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·      Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
  1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah
  1. Filsafat Negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

  1. Kejelasan Undang-Undang Dan Peraturan Perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
  1. Tingkat Pendidikan Penduduk / Wajib Pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
  1. Kualitas Dan Kuantitas Petugas Pajak Setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
  1. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
·                  kantor pelayanan pajak
·                  kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
2.                  Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)     bea materai modal
2)     bea masuk dan pajak penjualan
3)     bea balik nama
4)     pajak perseroan
5)     pajak devident
D.        Yusdifikasi Pajak Dan Prinsip Pemungutan Pajak
            Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1)      Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)      Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)      Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4)      Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5)      Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6)      Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
            Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
  • Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
  • Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
  • Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
            Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
  • Prisip fiscal
·         Prinsip Administrative
  • Prinsip ekonomi
  • Prinsip Etika

D.                PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH

1.                  Masalah Dan Prospek
Otonomi Daerah yang dilaksanakan sejak tahun 2001 membawa perubahan besar dalam pengelolaan pendidikan. Di era otonomi daerah, Pemda bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pendidikan di semua jenjang di luar pendidikan tinggi (SD, SLTP, SLTA). Dari sisi substansi, Pemda bertanggung jawab atas hampir segala bidang yang terkait dengan sektor pendidikan (kecuali kurikulum dan penetapan standar yang menjadi kewenangan Pusat). Studi ini bertujuan untuk:
(1)  melihat perubahan yang terjadi dalam hal pola pembiayaan pendidikan
setelah diberlakukannya otonomi daerah,
(2)  melihat perkembangan kemampuan Pemda untuk membiayai sektor pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya,
(3)  melihat berbagai masalah
yang muncul dalam pembiayaan pendidikan di era otonomi daerah, serta
(4)  merumuskan serangkaian rekomendasi guna mengatasi berbagai masalah yang muncul tersebut. Hasil studi inimenunjukkan bahwa:
(1). pelimpahan keuangan dari Pusat ke Daerah dalam rangka pengelolaan sektor pendidikan baru sampai pada taraf pemenuhan kebutuhan rutin, khususnya gaji pegawai,
(2).  secara relatif, kemampuan Pemda untuk membiayai sektor pendidikan tidak mengalami
perbaikan dengan diberlakukannya otonomi daerah, bahkan tidak sedikit daerah yang justru mengalami penurunan,
(3).  masalah utama yang melatarbelakanhi persoalan pembiayaanpendidikan di era otonomi daerah adalah rendahnya akuntabilitas publik (public accountability), baik di level Pusat maupun di level daerah. Berdasarkan temuan tersebut, paling tidak ada dua solusi yang ditawarkan oleh studi ini, yakni:
(1).  alokasi dana APBN untuk pembangunan sector pendidikan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) sector pendidikan, bukan melalui DIP departemen teknis (Depdiknas), serta
(2)   Pemda sebaiknya mempertimbangan implementasi sistem earmarking dalam pembiayaan sektor pendidikan di daerah.

a. Latar Belakang
Kondisi umum sektor pendidikan di Indonesia ditandai oleh rendahnya kualitas Sumber daya manusia (SDM), sekitar 58% dari tenaga kerja Indonesia hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) atau kurang. Pada saat yang sama, hanya 4% dari tenaga kerja yang berpendidikan tinggi.
Prospek peningkatan kualitas SDM di masa yang akan datang pun terlihat suram. Rata-rata angka partisipasi pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi masih relative rendah (56% untuk SLTP, 32% untuk SLTA dan 12% untuk perguruan tinggi).

Dalam kondisi demikian itulah otonomi daerah (termasuk di dalamnya sektor pendidikan) dilaksanakan. Di era otonomi daerah, urusan pendidikan dari tingkat TK hingga SLTA menjadi tanggung jawab daerah, hanya perguruan tinggi yang masih dipegang Pusat. Jelas bahwa masa depan pendidikan sangat tergantung pada kemampuan Pemda dalam mengelola sektor pendidikan.

2. Otonomi Daerah
2.1. Pola Pembiayaan Sektor Pendidikan

Perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dengan segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah, praktis hanya pembiayaan sekolah dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemda, sedangkan SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab Pusat. Pembiayaan SLTP dan SLTA dilakukan melalui Kanwil Depdiknas (di tingkat propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota).
Setelah diberlakukannya otonomi daerah, sebagaimana disinggung di atas, seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SLTA menjadi tanggung jawab Pemda. Konsekwensinya, tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dengan konfigurasi kelembagaan seperti itu, jelas bahwa Pusat tidak lagi punya “tangan” di daerah untuk mengimplementasikan program-programnya. Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda, atau khususnya Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Dengan konfigurasi kelembagaan yang seperti itu pula, pola pembiayaan pendidikan  mengalami perubahan yang cukup mendasar. Daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membiayai sektor pendidikan dengan menggunakan APBD-nya. Dukungan dari Pusat (dan Propinsi) tetap dimungkinkan, tetapi juga harus melalui mekanisme APBD, atau paling tidak tercatat di dalam APBD kabupaten/kota.
Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh para pengelola pendidikan adalah masalah pendanaan. Sebagai ilustrasi, rendahnya kualitas gedung sekolah, terutama SD, merupakan salah satu dampak keterbatasan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi dana untuk sektor pendidikan. Di sisi lain, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberi beban yang sangat berat bagi pemerintah. Pasal 49 menyatakan bahwa pemerintah (pusat maupun daerah) harus mengalokasikan minimal 20% anggarannya untuk keperluan sektor pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

2.2.  Alternatif Solusi di Tingkat Pusat
Jadi, sambil menunggu kemampuan keuangan negara membaik dan memungkinkan alokasi dana yang besar untuk sektor pendidikan, semua pihak sebaiknya memikirkan berbagai persoalan di atas. Salah satu alternatifnya adalah, dana 20 persen APBN untuk pendidikan untuk dialokasikan kepada daerah melalui mekanisema DAK (dana alokasi khusus).
Dengan mekanisme DAK, rantai panjang dari pusat ke daerah yang rawan KKN akan bisa dipangkas. Dengan mekanisme DAK, tertutup kemungkinan Pemda untuk mengalokasikan dana itu untuk keperluan di luar sektor pendidikan. Selain itu, pusat juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dalam batas-batas wajar terhadap penggunaan dana tsb.
Masalahnya adalah hingga saat ini peraturan yang ada hanya mengizinkan penggunaan DAK untuk keperluan pembangunan fisik. Padahal untuk pendidikan keperluan non-fisik yang berorientasi pada peningkatan kualitas juga tak kalah penting. Selain itu, DAK juga mensyaratkan adanya “dana pendamping” dari Pemda. Itu jelas tidak cocok kalau agan digunakan sebagai mekanisme penyaluran dana 20% APBN. Kalau begitu, kenapa tidak peraturannya saja yang diubah?

2.3.  Alternatif Solusi di Tingkat Daerah: Sistem “Earmarking”
Dari sisi pembiayaan pendidikan di daerah, idenya adalah bagaimana mencari sumber pembiayaan pendidikan yang memiliki dua karakteristik dasar. Pertama, cukup dan stabil bagi sektor pendidikan di daerah untuk memenuhi target 20% anggaran untuk pendidikan. Kedua, berada dalam kewenangan Pemda, sehingga memungkinkan dijadikan “kebijakan fiskal” di daerah (dinaikkan/diturunkan jika dianggap perlu). Salah satu alternatif yang mungkin adalah menerapkan sistem earmarking. Pada prinsipnya, dalam sistem earmarking ada suatu sumber penerimaan yang secara transparan dan konsisten dialokasikan untuk keperluan sektor pendidikan. Sumber penerimaan tersebut harus merupakan sumber penerimaan yang berada dalam kewenangan Pemda.

E.                 PERBAIKAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN FISIK KALBAR MASIH 30 PERSEN LAGI

Perbaikan infrastruktur fisik atau bangunan sekolah dikalbar masih jauh dari angka rata-rata perbaikan infrastruktur fisik di indonesia yang mencapai 15 persen ketika ditemui rri kepala dinas pendidikan – disdik kalbar, drs. Alexsius akim mm mengatakan perbaikan infrastruktur fisik pendidikan di daerah ini mencapai 32 persen lebih
Sehingga disdik provinsi kalbar mengajukan ke pemerintah pusat supaya dana alokasi khusus – dak di bidang pendidikan di kalbar memberlakukan persentase pengalokasian anggaran khusus - dak denagn persentase 30 persen untuk peningkatan mutu pendidikan dan 70 persen untuk perbaikan infrastruktur fisik pendidikan. Bukan persentase anggaran  yang dilaksanakan selama ini yakni 30 persen untuk perbaikan infrastrukur pendidikan dan 70 persen dialokasikan sebagai peningakatan mutu pendidikan
Sementara itu menteri pendidikan nasional – mendiknas ri . Prof. Dr. Ir. H. Mohammad nuh, dia ketika ditemui rri saat melakukan kunjungan ke pontianak  mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan alokasi dana 20 persen untuk pendidikan dari anggaran pendapatan belanja-apbn setiap tahunnya 
Persoalan perbaikan bangunan fisik sekolah dikalbar muhamad nuh mengharapkan anggaran perbaikan pembangunan pendidikan supaya dilakukan perencanan anggaran dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD masing-masing untuk dialokasi menambah anggaran 20 persen lagi untuk dunia pendidikan.
Permasalahan perluasaan akses dan pemerataan layanan pendidikan dikalbar disebebkan kurangnya sarana dan prasaran belajar seperti gedung. Ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang penunjangan lainya diikuti juga dangan  kurangnya tenaga pengajar, kurang tenaga guru, masalah pembangunan infrastrukr jalan termasuk terbatasanya sumber dan dana yang tersedia.
Ø  Alokasi Anggaran Pendidikan Kota Pontianak 2010
Pemerintah pada tahun anggaran 2010 harus memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Demikian ditegaskan Anggota Komisi D DPRD Kalbar Miftah, Kamis (31/12). Dalam penghitungan Pontianak Post , jika 20 persen dari total APBD kalbar tahun anggaran 2010 yang diproyeksikan mencapai Rp1,54 triliun, maka anggaran pendidikan sebesar Rp308 miliar.
Namun demikian Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dalam pidato pengantar nota keuangan RAPBD Kalbar 2010 di sidang paripurna DPRD Kalbar, baru-baru ini, menyampaikan bahwa pengalokasian belanja langsung untuk urusan wajib yang meliputi bidang pendidikan sebesar Rp54,80 miliar.Menurut Miftah, alokasi anggaran pendidikan yang sesuai dengan amanah UUD 1945 diperlukan diantaranya untuk memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur sekolah, serta perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru.
Bila pada APBD murni 2010 Kota Pontianak alokasi anggaran pendidikan mencapai 37 persen, maka dalam anggaran perubahan meningkat menjadi 39,7 persen dari total anggaran.
“Alokasi anggaran pendidikan yang hampir 40 persen dari total anggaran perubahan ini memang masih banyak pada porsi belanja tidak langsung, seperti untuk membayar gaji guru,” kata H Arief Joni Prasetyo ST, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak ditemui di tempat kerjanya, Senin (4/10).
Sebenarnya kata Arief, peningkatan alokasi anggaran pendidikan ini diharapkan tidak hanya pada peningkatan belanja tidak langsung, tapi juga belanja langsung. Dalam APBD Perubahan Kota Pontianak 2010 yang total anggarannya sebesar Rp 827,9 miliar, di mana sekitar 39,7 persennya untuk Dinas Pendidikan.
“Besarnya alokasi anggaran pendidikan ini, hendaknya disertai dengan pengelolaan yang lebih profesional di Dinas Pendidikan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Arief.
Dengan meningkatnya alokasi pendidikan setiap tahunnya, Arief optimis target Pemkot Pontianak untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur pendidikan akan selesai pada tahun 2012. “Ini masih tergantung alokasi anggaran pendidikan pada 2011 dan 2012 mendatang, bila kenaikannya konsisten, saya optimis permasalahan infrastruktur pendidikan selesai pada 2012,” jelasnya.
Permasalahan infrastruktur pendidikan kata Arief, memang telah menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif Kota Pontianak. “Di samping juga peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama tenaga pendidik, agar lulusan dari sekolah-sekolah di Kota Pontianak menjadi lebih baik dan terus meningkat,” ucapnya.
Untuk peningkatan alokasi dana pendidikan tersebut, Arief juga mengharapkan pemerintah pusat membalik porsi alokasi anggaran dana perimbangan. Bila sekarang di pusat 67 persen dan daerah 33 persen, di era otonomi daerah ini hendaknya di daerah 67 persen dan di pusat 33 persen. “Karena dana perimbangan ini masih menjadi sumber pendapatan alokasi pendidikan di daerah,” jelasnya.
Dia mengharapkan dana APBN yang mengucur ke daerah lebih besar lagi. “Semestinya ini diperjuangkan teman-teman di DPR-RI, agar kualitas pendidikan di daerah lebih baik,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar