BAB
1
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada
pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam
rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu
telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara
lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance”
sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka
perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin
terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain
bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol
proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada
prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review
atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan
pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi
MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai
persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses
peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu
partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan
kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang
dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Makalah ini saya dibuat
untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar
ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara
C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah
Konstitusi ?
D. Sistematika Penulisan
-
Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan penulisan,
rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
-
Bab II merupakan bab Pembahasan yang
merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan
kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konstitusi
dan Mahkamah Konstitusi
A.
Pengertian Konstitusi
Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Sejumlah
ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada
pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal
kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu.
Sedangkan menurut Jimly
Asshiddiqie Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang
lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Konsititusi
adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan
peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara.
Jadi konstitusi
dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hkum dasar yang tertulis
atau pun tidak
ataupn campuran.
Dalam arti
sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan
dasar Negara
a.
Pembagian
Dan Klasifikasi Konstitusi
1. Konstitusi absolute (
absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative (
relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif (
positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( ideal
begrif der verfassung )
1. Konstitusi absolute, dibagi dalam :
• Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkp bangunan hokum
• Konstitusi
sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk Negara demokrasi )
• Konstitusi
sebagai factor integritas, bersifat abstrak dan fungsional. contohnya bendera
sebagai lambing Negara
• Konstitusi
sebagai system tertutup dari norma hokum, jadi konstitusi adalah norma dasar
sebagai sumber hokum bagi norma lainnya.
2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi
kedalam:
• Konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
• Konstitusi
sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hak- hak tidak dilanggar oleh
pengasa)
3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD yang
menentukan nasib seluruh rakyatnya. Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal
17 agustus 1945.
4. Konstitusi
dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hak- haknya di lindungi.
b. Nilai Konstitusi
1. Nilai
normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara oleh konstitusi benar-benar secara murni dan
konsekwen.
2. Nilai
nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi. Contohnya, PPKI
3. Nilai sematik,
konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45 masa orde baru hanyalah di
gunakan untuk alat pemuas penguasa , tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.
c. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan, konstitusi
ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk naskah tertulis dan
diundangkan. Contohnya, UUD 1945
Materil adalah konsyitusi yang dilihat dari segi isinya
2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid
( rigid concituation ) dikatakan
flexible jika memiliki ciri:
• Elastic, karena dapat dengan
mudah menyesuaikan diri
• Diumumkan dan di ubah dengan
cara yang sama seperti UU
Menurut MOH.
KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible
dan rigid :
dan rigid :
- cara mengubah
konstitusi
- Apakah
konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)
3.
Tertulis dan tidak tertulis
d. Perubahan konstitusi
1.
Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative
Perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat
:
1. Dalam siding
perubahan konstitusi harus di hadiri oleh minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah
anggota dan perubahan konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui
oleh suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum
perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan
lembaga perwakilan rakyat yang baru (
sebagai konstituante ) yang melakukan
perubahan konstitusi.
3. Untuk
melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding gabungan, sah jika di setujui
oleh 2/3 dari anggotanya.
b.
Oleh rakyat melalui referendum.
Perubahan konstituante dengan pendapat
langsung dari rakyat. Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular
vote.
Contohnya : referendum di prancis.
Contohnya : referendum di prancis.
c. Oleh
Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara
federan dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan
kostitusi adalah bentuk perjanian.
federan dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan
kostitusi adalah bentuk perjanian.
d. Dengan
konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus adanya badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan
UUD.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan
UUD.
Menurut K.C W
heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1.
Some primary forces ( dengan orang-orang yang
berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hokum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan
)
a.
Mahkamah Konstitusi
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Permohonan adalah permohonan yang diatur secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
1.
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pembubaran partai politik.
4.
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau
pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah :
1.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusnya bersifat final untuk:
·
Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
·
Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·
Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.
Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b.
Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana
diatur dalam Undang-Undang
c.
Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana
penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d.
Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat
sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa MK mempunyai 4
Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.
Menguji undang-undang terhadap UUD
2.
Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang
kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.
Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.
Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah
memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah
melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan
lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat
ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut,
yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan
adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
3. Tanggung
Jawab dan akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab
mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan
prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi
wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·
Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan
diputuskan.
·
Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi
Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita
berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
a.
Hakim
Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1.
Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2.
Adil, dan
3.
Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat
menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Berpendidikan sarjana hukum
3.
Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat
pengangkatan
4.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan ; dan
6.
Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim
Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela
Marzuki
3. Abdul Muktie
Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede
Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
b.
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah
Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2),
pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan
Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk
sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan
Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada
tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama
adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara
Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
c. Mahkamah Agung Dengan Mahkamah Konstitusi
Perbedaan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi
dengan Mahkamah Agung dalam hal Judicial Review yaitu dalam hal pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar harus dimohonkan kepada Mahakamah Konstitusi,
sedangkan pengujian seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung merupakan kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan
negara yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Indonesia.
Mahkamah Agung sendiri merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua
lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlebas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh lainnya. yang pengaturannya terdapat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 dan Pasal 25.
Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah penyelenggara kekuasaan kehakiman di
Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Amandemen ke III
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi(pemberian pengampunan/pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik)
Kedudukan:
1. Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai
pengadilan tertinggi bagi semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruhpengaruh
lainnya;
2. Susunan
Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang;
3. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim
Agung oleh Presiden;
4. Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
5. Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung diatur dalam
undang-undang.
Menurut UUD 1945,
kewajiban dan wewenang Mahkamah Kosntitusi adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Kedudukan :
1. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;
2. Susunan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
undang-undang;
3. Mempunyai sembilan orang anggota Hakim
Konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga
orang, dan Mahkamah Agung tiga orang;
4. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh
Hakim Konstitusi.
d.
Perbandingan
MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat
dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung
Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide
penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini
juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI
tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali
mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan
UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena
dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka
penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR
dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide
pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun
sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang
terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945
tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika
sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai
penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan
kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD
1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat.
Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang
legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua
Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan
kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah
fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti
ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip
supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK
yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti
nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada
pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya
cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari
fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang
dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia
terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai
lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat
mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan
terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi
Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, di antara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan
Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya
Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional.
Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap
sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut
Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah
Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada
hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan
Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga
Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan
mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering
didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan
Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam
kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang
pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat
internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003
dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani
perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi
setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan
kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung.
Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan
membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau
Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum
menurut UUD
Seperti sengketa Pemilu dan tuntutan
pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat
dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik
demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian
sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan
dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini
sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada.
Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti
ini juga
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sesuai dengan pemaparan tersebut di atas, sejak Putusan
Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2009 merupakan putusan yang diputus di luar
kewenangan dari Mahkamah Agung. Dalam hal ini wewenang Mahkamah Agung memang
dapat menguji materiil suatu undang-undang terhadap undang-undang, namun dengan
adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi kewenangan
tersebut telah beralih kepada Mahakamah Konstitusi yang antara lain yaitu:
1.
Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk :
i.
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
ii.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangnnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
iii.
Memutus pembubaran partai politik.
iv.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
2.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan terela, dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan azas hukum mengenai peraturan
perundang-undangan yang menyatakan bahwa
”Peraturan perundang-undangan yang lebih umum akan segera tidak
diberlakukan jika terdapat peraturan perundang-undangan lain yang lebih
khusus.”
Dalam
hal ini Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan umum sedangkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi cakupannya lebih
khsus. Maka yang diberlakukan adalah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Tahun
2004, dan Mahkamah Agung tidak berwenang dalam memberikan putusan tersebut
karena sesuai dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945”
B.
Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah
pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi
bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan
Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial
review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan
UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah
seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat
kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak
tegasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar