BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penulisan
Globalisasi dan
perdagangan bebas yang di dukung oleh kemajuan teknologi dan telemunikasi dan
informatikan telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
melintasi batas-batas wilayah suatu Negara, sehingga barang dan /atau jasa yang
ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produk dalam negeri.
Disisi lain, kondisi
dan fenomina tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan perilaku usaha dan
konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah.
Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnyaoleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Atas dasar kondisi
sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara
integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk
memperluas wawasan mengenai Hukum Dadang Di Indonesia, terutama masalah
Perlindungan hukum terhadap konsumen
2 Penyelesaian
tugas kelompok Mata Kuliah Hukum Dagang
3
Sebagai
refrensi atau bahan pembelajaran kolompok kami ; dan
4.
Sebagai bahan presentasi kelompok 6
C. Metode
penulisan
1. Melakukan observasi perputakaan, yaitu
dengan membaca buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan dengan tugas
makalah ini.
2. Diskusi antar mahasiswa/i, terutama pada kelompok kami kelompok 6 yamg
memberikan masukan fikiran-fikirannya, sehingga menghasilkan makalah ini,
3. Untuk menambah refrensi makalah ini kami
melakukan, refrensi dari warnet
yang berkaitan dengan makalah
ini. sebagai tambahan bahan refrensi.
BAB II
PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Undang-Undang No. 8
Tahun 1999)
Ø Pengertian Konsumen
•
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
•
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang
yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
•
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum
Nasional) :
“Pemakai akhir dari barang, digunakan
untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”
•
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia):
“Pemakai Barang atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain
dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
•
Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang alamiah yang mengadakan
perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau
perusahaan”.
Ø ASAS DAN TUJUAN
2 : Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3 : Perlindungan konsumen bertujuan :
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak dan
Kewajiban Konsumen
4 : Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
5 : Kewajiban konsumen
adalah :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Bagian
Kedua : Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
6 : Hak pelaku usaha adalah :
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
7 : Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. ` Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Ø PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA
8
: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut; dst
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
9
:(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah :
a.
Barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.
Barang tersebut dalam keadaan baik
dan/atau baru;
11
: Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.
Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.
Tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
Ø KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA
BAKU
18
: (1) Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
apabila:
a.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha;
b.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
d.
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran;
e.
Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
(2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3)
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2)
dinyatakan batal demi hukum.
(4)
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula
baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Ø TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
19
:(1) Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalia uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainyaatau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai denganketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
20
: Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan
segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
25
: (1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan
dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku
cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi
sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila pelaku usaha tersebut :
a.
Tidak menyediakan atau lalai menyediakan
suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b.
Tidak memenuhi atau gagal memenuhi
jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
27
: Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian
yang diderita konsumen, apabila :
a.
Barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
b.
Cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang;
d.
Kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen;
e.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4
(empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya
jangka waktu yang diperjanjikan.
Ø PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama Pembinaan
29
: (1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan
konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2) Pembinaan oleh pemerintah atas
penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas
penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4)
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi upaya untuk : a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan
yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen; b. berkembangnya lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat; c. meningkatnya kualitas sumber daya
manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan
konsumen.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua Pengawasan
30
: (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2)
Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(6)
Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ø BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
NASIONAL
Bagian
Pertama : Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan
Perlindungan Konsumen Nasional.
32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Bagian
Kedua : Susunan Organisasi dan Keanggotaan
35 (1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya
25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
44 (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
(2)
Lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan
perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a.
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan
kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian
Pertama Umum
45
: (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha
atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2)
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui *9403 pengadilan atau di
luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-undang.
(4)
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Bagian
Kedua : Penyelesaian Sengketa di luar
Pengadilan
47
Penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak
akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita
oleh konsumen.
Bagian
Ketiga : Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
48
Penyelesaian sengketa konsumen melalui
pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
Ø BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN
49
: (1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat
II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
52
: Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b.
Memberikan konsultasi perlindungan
konsumen;
c.
Melakukan pengawasan terhadap
pencantuman klausula baku;
d.
Melaporkan kepada penyidik umum apabila
terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
e.
Menerima pengaduan baik tertulis maupun
tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
f.
Melakukan penelitian dan pemeriksaan
sengketa perlindungan konsumen;
g.
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen; dll.
55
Badan penyelesaian sengketa konsumen
wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja setelah gugatan diterima.
Ø PENYIDIKAN
59
: (1) Selain Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a.
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaandengan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen;
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap orang
atau badan hukum yang diduga melakukan tindakpidana di bidang perlindungan
konsumen;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen;
d.
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen;
e.
Melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap
barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang perlindungan konsumen;
f.
Meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut
Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
Demikian lah
makalah ini yang berjudul tentang Perlindungan Konsumen ( Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999) dengan Mata Kuliah Hukum Dagang di Indonesia yang kami buat , semoga dapat bermanfaat bagi
kita semua. Amin..........
A.
Kesimpulan
Piranti hokum yang melindungi konsumen tidak
dimasudkan untuk mematikan para pelaku
usaha, justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha
yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi
persaingan melalui penyediaan barang dan /atau jasa yang berkualitas
Disamping itu, undang-undang perlindungan konsumen
ini dalam pelaksanaanya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha
kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan
sanksi atas pelanggarannya.
B. Saran
Dan Keritk.
Semuga dengan terselesainya makalah ini
bisa bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan juga kolompok kami sebagai
panyusun makalah ini serta kita semua,
umumnya. Dan semuga menjadi acuan, dan alternatif terbangunnya paradigma
kreatif dan konstruktif terhadap proses pembelajaran.
Kami
yakin bahwa makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan didalamnya.
Oleh kerena itu, kami mengharap kepada para pembaca makalah ini untuk
memberikan saran serta keritik, karena ini merupakan suatu hal berharga dan
sangat berarti dalam penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTA
·
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo,S.H. Kuliah Hukum Dagang Pada Fakiultas UI.
Tahun 1956
·
Prof.Subakti,SH. Pokok-Pokok Hukum Perdata.
·
Prof.R.Sukardono,SH.Hukum Dagang Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar