Selasa, 05 Januari 2016

Tugas Kuliah Hukum Dagang



BAB I
PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang Penulisan

Globalisasi dan perdagangan bebas yang di dukung oleh kemajuan teknologi dan telemunikasi dan informatikan telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu Negara, sehingga barang dan /atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produk dalam negeri.
Disisi lain, kondisi dan fenomina tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan perilaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnyaoleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan  secara efektif di masyarakat.
B.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk memperluas wawasan mengenai Hukum Dadang Di Indonesia, terutama masalah Perlindungan hukum terhadap konsumen
2       Penyelesaian tugas kelompok Mata Kuliah Hukum Dagang
3       Sebagai refrensi atau bahan pembelajaran kolompok kami ; dan
4.      Sebagai bahan presentasi kelompok 6
C.      Metode penulisan
1.      Melakukan observasi perputakaan, yaitu dengan membaca buku-buku yang               berkaitan dengan pembahasan dengan tugas makalah ini.
2.      Diskusi antar mahasiswa/i,  terutama pada kelompok kami kelompok 6 yamg memberikan masukan fikiran-fikirannya, sehingga menghasilkan makalah ini,
3.      Untuk menambah refrensi makalah ini kami melakukan, refrensi dari warnet     yang   berkaitan dengan makalah ini. sebagai tambahan bahan refrensi.

BAB II
PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Undang-Undang No. 8 Tahun 1999)

Ø    Pengertian Konsumen

                     Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
            Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
                     Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
                     Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”
                     Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
“Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
                     Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.

Ø  ASAS DAN TUJUAN 
2 : Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,  keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 
Pasal 3 : Perlindungan konsumen bertujuan : 
a.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri; 
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya  dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 
c.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan  informasi; 
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; 
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Ø  HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen
4 : Hak konsumen adalah : 
a.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
c.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
h.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
i.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
5 : Kewajiban konsumen adalah : 
a.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
6  : Hak pelaku usaha adalah : 
a.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 
c.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
e.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
7 :  Kewajiban pelaku usaha adalah : 
a.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
b. `    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
c.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
e.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
g.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Ø  PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
8 : (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang  dan/atau jasa yang : 
a.     Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.     Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.    Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; dst
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. 
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. 
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
9 :(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu  barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : 
a.        Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.        Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
11 : Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan : 
a.        Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; 
b.        Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; 
c.        Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; 

Ø  KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU 
18 : (1)    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: 
a.   Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.   Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.   Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
(2)   Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. 
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dinyatakan batal demi hukum. 
(4)   Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Ø  TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
19 :(1)     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalia uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainyaatau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
20 : Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. 
25 : (1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. 
(2)     Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut : 
a.   Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b.   Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
27 : Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila : 
a.   Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan; 
b.   Cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.   Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; 
d.   Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; 
e.   Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau  lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Ø  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama Pembinaan
29 : (1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. 
(2)   Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait. 
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen. 
(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk : a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen; b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Pengawasan
30 : (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. 
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ø  BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Bagian Pertama : Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
31 Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 
32    Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
33 Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Bagian Kedua : Susunan Organisasi dan Keanggotaan
 35 (1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.    

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
44  (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. 
(2)           Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. 
(3)           Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Ø  PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama Umum 
45 : (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. 
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui *9403 pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Bagian Kedua :  Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
47     Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
  
Bagian Ketiga : Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
48     Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

Ø  BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
49 : (1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
 
52 : Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi: 
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; 
b.   Memberikan konsultasi perlindungan konsumen; 
c.   Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; 
d.   Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini; 
e.   Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; 
f.    Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; 
g. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;  dll.
55     Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima. 

Ø  PENYIDIKAN
59 : (1)    Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. 
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: 
a.      Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaandengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
b.      Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindakpidana di bidang perlindungan konsumen;
c.      Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
d.      Melakukan pemeriksaan atas pembukuan catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
e.      Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
f.       Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. 
(3)   Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. 
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. 





















BAB III
PENUTUP

Demikian lah  makalah ini yang berjudul tentang Perlindungan Konsumen ( Undang-Undang No. 8 Tahun 1999) dengan Mata Kuliah Hukum Dagang di Indonesia  yang kami buat , semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin..........

A.              Kesimpulan
Piranti hokum yang melindungi konsumen tidak dimasudkan untuk mematikan  para pelaku usaha, justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan /atau jasa yang berkualitas
Disamping itu, undang-undang perlindungan konsumen ini dalam pelaksanaanya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.

B.      Saran Dan Keritk.
    Semuga dengan terselesainya makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan juga kolompok kami sebagai panyusun makalah ini  serta kita semua, umumnya. Dan semuga menjadi acuan, dan alternatif terbangunnya paradigma kreatif dan konstruktif terhadap proses pembelajaran.
Kami yakin bahwa makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan didalamnya. Oleh kerena itu, kami mengharap kepada para pembaca makalah ini untuk memberikan saran serta keritik, karena ini merupakan suatu hal berharga dan sangat berarti dalam penyempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSTA

·         Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·         Prof. Sudiman Kartohadiprodjo,S.H. Kuliah Hukum Dagang Pada Fakiultas UI. Tahun 1956
·         Prof.Subakti,SH. Pokok-Pokok Hukum Perdata.
·         Prof.R.Sukardono,SH.Hukum Dagang Indonesia
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar