Selasa, 05 Januari 2016

TUGAS MAKALAH "PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIK"



BAB I
PEDAHULUAN  
A.         Latar Belakang
Pada era sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru profesional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik sebagai aset manusia Indonesia masa depan.
Guru sebagai pendidik merupakan pekerjaan profesional. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa  profesional adalah pekerjaan atau  kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sementara itu, Undang-undang  No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membedakan pengertian tenaga pendidik dengan tenaga kependidikan.  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelengarakan pendidikan.  Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah kompetensi yang terus berkembang. Oleh karena itu, profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan. Bagaimana cara peningkatan profesionalisme tersebut?



B.         Tujuan Penulisan Makalah

1. Untuk memperluas wawasan mengenai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagi calon   guru yang profesional.
2    Untuk perbaikan tugas pada mata kuliah manajeme pendidikan
3   Sebagai refrensi pembelajaran

C.   Metode penulisan
1. Melakukan observasi perputakaan, yaitu dengan membaca buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan dengan tugas kelompok kami
2.    Diskusi kelompok, sehingga menghasilkan makalah ini
3.   Untuk menambah refrensi makalah ini kami melakukan, refrensi dari warnet    yang berkaitan dengan makalah ini. sebagai tambahan bahan refrensi

BAB II
PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIK
A.                    PENGERTAN TENAGA KEPENDIDIKA
         Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2)
         Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum)
Ø        PENDIDIK
   TENAGA PROFESIONAL
   MERENCANAKAN PEMBELAJARAN.
   MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN.
   MENILAI HASIL PEMBELAJARAN.
   MEMBIMBING
   MELATIH
   MENILITI
   MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
Ø  Seperti:
@          Guru,   Dosen, Tutor, Instruktur, Pamomg Belaja, Konselor, Widyaiswara, Fasilitator, Penguji, Dll
2.         TENAGA KEPENDIDIKAN
         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No.  Ketentuan umum) 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1.
            Tenaga kependidikan adalah anggota  masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu satuan pendidikan. Seperti halnya tenaga pendidik, tenaga kependidikan juga berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Ia pun harus harus dapat menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.  Dalam melaksanakan sistem administrasi sekolah, keberadaan tenaga kependidikan sangatlah penting, mulai dari pengelola perpustakaan, bagian keuangan, sampai padabagian kebersihan sekolah, merupakan satu  kesatuan sinergis yang membawa  sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan.
Tenaga kependidikan dapat pula disebut sebagai tenaga penyelenggara pendidikan. Kepala Sekolah dapat pula dimasukkan ke  dalam tenaga kependidikan, karena ia menyelenggarakan pendidikan dan menduduki jabatan struktural.
Ada beberapa kewajiban-kewajiban tenaga kependidikan.
1.  Menjadi manajer atau pengendali sistem manajerial lembaga pendidikan dengan tugas diantaranya: membuat prediksi  kelangsungan lembaga pendidikanya di masa mendatang untuk mengantisipasi dan mengembangkan prestasi, merencanakan inovasi pendidikan, menciptakan strategi,  serta mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaaan pendidikan.
2.  Menjadi pemimpin lembaga pendidikan dengan memimpin semua aset insani di sekolah, memotivasi kerja dengan kinerja  positif, meningkatkan kesejahteraan, dan mengendalikan disiplin kerja.
3.  Menjadi supervisor atau pengawas yang akan mengawasi jalannya kinerja administrasi pendidikan, melakukan supervisi, serta mencari dan memberi peluang untuk meningkatkan profesi para pendidik.
4.  Menjadi  pencipta iklim bekerja yang kondusif.
5.  Menjadi administrator  lembaga pendidikan dengan tugas menyelenggarakan kegiatan rutin yang dioperasikan oleh personalia lembaga
6.  Melaksana kegiatan administratif-subatantif yaitu administrasi kurikulum, kesiswaan, prsonalia, keuangan, sarana dan prasarana.
7.    Menjadi koordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat.
         Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)
·                     Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.]
a.               Pengembangan Kinerja Tenaga Kependidikan
Kinerja tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan untuk memperoleh hasil kerja yang optimal. Tentunya Anda telah paham benar pentingnya peningkatan kinerja agarsistem administrasi sekolah dapat berjalan denganlancar. Sekarang, marilah kita perhatikan penjelasan berikut untuk lebih memahami  pengembangan kinerja tenaga kependidikan.
1.  Standar akurasi: apakah tugas yang dikerjalan memenuhi standar ketepatan?
2.  Prestasi: apakah tugas yang dikerjakan dapat terselesaikan dengan penuh tanggung jawab?
3.  Administrasi: apakah tenaga kependidikan menunjukkan afektivitas administratif ?
4.  Analitis: apakah tenaga kependidikan telah melakukan analisis  pekerjaan secara
efektif? 
5.  Komunikasi: bagaimanakah kemampuan komunikasi tenaga kependidikan?
6. Kompetensi: apakah tenaga  kependidikan menunjukkan kemampuan dan kualitasnya?
7.  Kerjasama: bagaimana  cara kerja tim mereka, apakah  mereka mampu bekerjasama
dengan orang lain?
8.  Kreativitas: apakah mereka menunjukkan daya imajinasi dan daya kreativitas dalam
bekerja?
9.  Pengambilan keputusan: apakah mereka mampu memberi solusi dalam masalah yang
dihadapi?
10. Pendelegasian:  apakah mereka mampu mengatur tugas dan tanggung jawab dengan
tim secara kompak?
11. Improvisasi: apakah terjadi peningkatan kualitas atau kondisi yang lebih baik?
12. Insiatif: apakah mereka mengemukakan gagasan, metode dan pendekatan baru dengan lebih baik?
13. Adakah inovasi yang dihasilkan?
14. Apakah mereka secara personal memiliki keahlian khusus ?
15. Adakah sifat kepemimpinan pada masing-masing tenaga kependidikan ?
16. Adakah usaha untuk terus belajar ?
17. Apakah mereka mau dimotivasi atau memotivasi diri untuk meraih kemajuan prestasi kerja?
Secara konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.  Promosi dan penghargaan bagi tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan: latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

3.                 Tenaga Kependidikan lainnya

Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
·                     Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
B.   Karakteristik Sifat Tenaga Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sifat-sifat manusia hanyalah merupakan suatu gejala yang tampak dari luar,  sehingga relative sulit untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan seseorang menggambarkan sifat murni dari orang tersebut. Oleh karena itu seolah-olah manusia ini dianggap sebagai makhluk yang misteri, karena sukar diduga secara pasti apa yang ada dalam hatinya. Tetapi suatu yang
Disepakati para ahli adalah bahwa sifat-sifat manusia ditentukan oleh faktor internal dan factor eksternal.   Bigot dan kawan-kawan (1954) mengutip pendapat Heymans ( 1875-1930 ) menggambarkan 8 tipe sifat-sifat manusia yang dipengaruhi oleh faktor internal yakni oleh susunan organ tubuh berupa darah, kelenjar lendir, kelenjar getah bening, dan empedu. Jika merujuk pada Teori Dua Faktor yang dikemukakan Herzberg, maka faktor eksternal yang menentukan antara lain :Kebijaksanaan perusahaan, Supervisi Teknik, Hubungan Interpersonal, dan Sistem Upah dan Gaji.
Begitu pula jika kita merujuk pada teori kebutuhan menurut Maslow berupa lima kategori yang akan dipenuhi oleh setiap manusia, maka mobilitas motivasi seseorang sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan ditentukan oleh upaya untuk meningkatkannya. Dengan demikian harus ada upaya yang bersifat strategik dari seorang pimpinan agar tugas para Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat didorong, diarahkan, dan digerakkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.
C.         Beberapa Strategi Meningkatkan Motivasi
 Motivasi positif perlu dikembangkan untuk meningkatkan prestasi kerja dan kepuasan kerja  tenaga pendidik dan kependidikan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan produktivitas organisasi kerja yakni mutu sekolah sebagai lembaga pendidikan.
a.                   Strategi Mengembangkan Motivasi.
Kepala Sekolah sebagai seorang pimpinan di suatu lembaga pendidikan  perlu mempunyai strategi tertentu untuk mengembangkan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan kerjanya.  Beberapa strategi yang bisa diterapkan antara lain  :
1.  Mengenali dengan baik seluruh personil bawahannya.  
2. Tempatkan bawahan pada pekerjaan yang sesuai dengan minat, kemampuan dan keahlian serta kesenangannya.  
3. Tidak ada bawahan yang ”dekat” dan ”jauh” atau ”anak emas” dan ”perak”. Kembangkan kondisi bahwa produktivitas kerjanya baik adalah memberi kesempatan yang sama dan tidak memprioritaskan seseorang atau sekelompok kerja saja.  
4.  Menerapkan strategi yang dirumuskan oleh Ki Hajar Dewantara yakni :
(a) Ing ngarso sung tulodo,
(b) Ing Madyo Mangun Karso,
(c) Tut Wuri handayani.  
Memperhatikan pendapat Schwartz David J. (1996) yang memberikan uraian tentang teknik sukses untuk memotivasi orang lain, maka seorang kepala sekolah dapatmelakukannya berupa    :
1.  Tunjukkan kepada tenaga pendidik & tenaga kependidikan tentang bagaimana cara untuk sukses.  
2.   Bagaimana membantu guru berprestasi & memperoleh informasi baru. 
3.   Menguasai kekuatan pujian untuk mempengaruhi guru. 
4.   Mengatakan kepada guru, bahwa mereka kelihatan bagus. 
5.   Katakan sesuatu yang baik tentang guru (keluarga, dll.). 
6.   Akuilah prestasi guru / aktualisasi diri. 
7.   Kagumi bila guru punya gagasan atau bahkan barang yang patut dikagumi. 
8.   Pujilah guru karena gagasan dan usahanya. 
9.   Bicaralah tentang apa yang baik, dan jangan menggunjing. 
10. Teruskan pujian kepada teman guru lain, dan kepala sekolah lain, maka anda akan
mendapat teman.  
11. Hindarilah jebakan gunjingan. 
12. Bertekadlah untuk memajukan guru, jangan pernah balas dendam.

Sonhaji (2005) merumuskan sepuluh strategi dasar yang telah diuji efektif dalam memotifasi pekerja adalah sebagai berikut   :
1.  Memberi tugas kepada seorang mentor (ssignment of a mentor). 
2.  Penugasan secara bertukar (rotational assignment). 
3.  Pelatihan Silang (cross  training). 
4.  Proyek yang luas (strech projects). 
5.  Pendekatan tim (team approach). 
6.  Penugasan khusus (special assignment) 
7.  Peluang untuk berkreasi (an opportunity to create) 
8.  Tanggung jawab yang menyenangkan (plum responsibility). 
9.  Kesempatan untuk belajar (learning opportunity). 
10. Strategi Makan Siang (the lunch strategy).

D.        Peran Tenaga Kependidikan 
Jika pendidik yang diibaratkan sebagai sopir yang telah mempunyai keahlian  menyetir lantas apakah kemudian perjalanan  (pendidikan) akan begitu saja terjamin  keselamatannya? Ternyata tidak. Setidaknya kita harus memperhatikan kondisi mobil  juga. Mulai dari hidup-tidaknya lampu sorot, berfungsi-tidaknya rem, bagus-tidaknya  kondisi ban dan yang paling penting ketersediaan bahan bakar dan keadaan olinya.   Semua kelengkapan mobil itu yang selanjutnya dianalogikan sebagai tenaga  kependidikan. Sopir dan kelengkapan mobil menjadi satu jiwa utuh dalam membawa  penumpangnya menjadi lebih aman dan terjamin. Tenaga kependidikan sebagai  penunjang inilah yang perlu menjadi perhatian sebagaimana yang disebutkan dalam  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa  (peran) tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan. 
Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian pendidikan hanya diukur dari faktor  pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, penilaian kesuksesan pendidikan  seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal  pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai dan  memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga,  manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran  strategis tenaga kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga  sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah.   Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga  berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik – khususnya   guru dan dosen – terkesan superior dan  ”dimanjakan” dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga  kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas.
  Disadari peningkatan mutu pendidikan  masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja pendidikan akan segera bermutu? Ibarat kesatuan sopir dan kelengkapan mobil tadi. Jika sopirnya lihai tetapi remnya blong, maka keselamatan tidak akan terjamin. Kalaupun sopirnya lihai tetapi lampu sorotnya mati, maka tidak akan bisa berjalan dengan tenang di malam hari. Peningkatan mutu pendidikan seharusnya  tidak boleh ”menganak-emaskan” salah satu profesi. Karena profesi yang lain  juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saat ini peran kedua profesi tersebut masih menjadi kontroversi.
E.         Faktor Materi
Undang-Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 40 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa keduanya (pendidik dan tenaga kependidikan) berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial  yang pantas dan memadai. Tetapi dilihat secara materi, kelak pendidik (guru dan dosen) mempunyai gaji 2 kali dan/ atau bahkan 3 kali lebih besar dari gaji tenaga kependidikan. Demikian setidaknya amanat UU tentang guru dan dosen. Sedangkan gaji tenaga kependidikan berkutat pada nominal tunjangan yang kurang sebanding bila dibandingkan dengan tunjangan pendidik.
  Faktor penghargaan secara materi inilah yang akhirnya mempengaruhi barometer kinerja tenaga kependidikan menjadi kurang bergairah. Tanpa adanya perhatian, perbaikan dan penghargaan dikhawatirkan akan muncul ketidakprofesionalan tenaga kependidikan. Hal ini diperparah oleh standar profesi dan kesejahteraan tenaga kependidikan yang selama ini hanya diatur dalam regulasi internal lembaga teknis yang menaunginya. (Kompas, 28 September 2006). 
F.         Setengah Hati
Pemerintah rupanya masih setengah hati  melihat peran tenaga kependidikan.  Kondisi ini dapat dilihat dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia No. 087/ U/ 2002 tentang Akreditasi Sekolah yang perlu ditindaklanjuti secara  seksama. Dalam pasal 6 kepmen tersebut menyebutkan bahwa persyaratan sekolah yang diakreditasi harus memiliki sarana dan prasarana pendidikan (ayat c) dan tenaga kependidikan (ayat d).
Tetapi anehnya syarat itu hanya menjadi lelucon saja. Banyak sekolah yang memposisikan sarana dan prasarana (baca : perpustakaan, laboratorium) apa adanya. Bahkan tanpa menempatkan pustakawan ataupun laboran di dalamnya. Walhasil guru menjadi korban untuk ditugaskan mengurusnya. Tidak sedikit kemudian muncul ”perpustakaan siluman”. Wujud fisik perpustakaan hadir saat akreditasi saja, setelah itu lenyap entah kemana. Termasuk pustakawan di dalamnya.   Begitu juga nasib laboratorium. Banyak sekolah belum mempunyai laboran yang fokus mengurus laboratorium. Laboratorium hanya digunakan saat praktek mata pelajaran. Jarang sekali laboratorium digunakan untuk kepentingan ilmiah yang sifatnya penelitian mandiri oleh sivitas akademika. Dan sekali lagi peran laboran cukup hanya digantikan oleh seorang guru mata pelajaran.  Pustakawan dan laboran hanyalah sebagian contoh tenaga kependidikan yang saat ini masih menerima nasibnya dengan tidak jelas dan terkesan ”terpinggirkan”. Selama ini keberadaan mereka sebenarnya ada, tetapi  terkesan tidak ada. Kalau kasus seperti ini masih saja terjadi, apakah pantas dinilai bahwa pendidikan telah bermutu? 
B.                             PROFESIONALISME TENAGA PENDIDIK
Profesionalisme guru merupakan tujuan dari pembinaan ketenagaan untuk dapat menjawab segala tantangan dan perubahan sosial yang terjadi.  Secara teoretis, karakteristik profesi meliputi (1) kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan akademik, (2) memiliki  pengetahuan khusus, (3)  memiliki pengetahuan praktis yang langsung dapat digunakan oleh orang lain, (4) memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan, (5) memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri, dan (6) altruisme yaitu mementingkan kepentingan orang lain, serta (7) memiliki etik
a.                  PENGERTIAN TENAGA PENDIDIK
 Menurut Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003, Tenaga Pendidik adalah  tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam  penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas  merencanakan dan melaksanakan  proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta  melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada  perguruan tinggi. Mengingat peran yang  diembannya, pendidik berkewajiaban  menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan  dialogis. Ia mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu  pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan  sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
            Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti yang sempit. Dalam arti luas, seorang pendidik adalah semua orang  yang berkewajiban membina peserta didik. Dalam arti sempit, pendidik adala orang yang dengan sengaja dipersiapkan menjadi guru atau dosen. Guru dan dosen adalah jabatan profesional, sebab mereka mendapatkan tujangan prefoseional.   Sebagai seorang profesional, pendidik memiliki ciri-ciri seperti yang
dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (1991).
1.  Memiliki fungsi dan signifikansi sosial.
2.  Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu.
3.  Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah.
4.  Memiliki disiplin ilmu.
5.  Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6.  Memiliki etika  profesi yang dikontrol organisasi profesi.
7.  Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaannya.
8.  Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9.  Berhak mendapatkan imbalan yang layak.

Untuk memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu:
(1) memiliki sikap suka belajar,
(2) mengetahui cara belajar,
(3) memiliki rasa percaya diri,
(4) mencintai prestasi tinggi,
(5) memiliki etos kerja produktif dan kreatif, serta
(6) puas  terhadap  kesuksesan yang dicapai dan berusaha meningkatkannya.
 Nah, setelah mencermati pengertian tersebut, Anda dapat  membuat sebuah
pemahaman bagaimana peran pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
sebagai bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah. Karena pendidik berkaitan pula dengan
masyarakat terutama dengan orang tua siswa, maka seorang pendidik :
1.  bertindak sebagai mitra orang tua peserta didik;
2.  melaksanakan disiplin yang permisif;
3.  memberi kesempatan  kepada peserta didik untuk mengakualisasikan potensi diri  anak
didik masing-masing;
4.  mengembangkan bakat peserta didik;
5.  melakukan dialog atau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik; serta
6.  memperhatikan dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik
     (Pidarta, 1997).

b.                 Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik

            Menurut  UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, dalam pengembangan kinerja  tenaga pendidik,  ia berhak  untuk memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Untuk itu, ia diberi kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasrana serta fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya. Namun demikian, pengembangkan kinerja tenaga pendidik harus beranjak dari kualifikasi minimum  yang dimilikinya dan sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan   mengajar, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan  pendidikan nasional.
            Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan  berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi mereka di  bidang pendidikan. Seorang pendidik harus senantiasa mengembangkan kinerjanya secara konsisten  dan berkelanjutan mengingat  peranannya  sebagai: (1) manajer pendidikan atau
pengorganisasi kurikulum, (2) fasilitator pendidikan, (3) pelaksana pendidikan, (4)  pembimbing atau supervisor para siswa, (5)  penegak disiplin siswa, (6) model perilaku  yang akan ditiru siswa, (7) konselor, (8)  evaluator, (9) petugas tata usaha kelas, (10)  komunikator dengan orang tua siswa dan masyarakat, (11) pengajar untuk meningkatkan  profesi secara berkelanjutan, serta anggota profesi pendidikan. (Pidarta, 1997).
Dalam mencapai usaha optimal tujuan pendidikan, peran guru dan kinerjanya  merupakan hal yang sangat penting.  Secara ideal seorang pendidik diharapkan memiliki  nilai-nilai kinerja positif seperti: prestasi kerja, rasa tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Hal-hal tersebut merupakan indikator kinerja seorang pendidik, selain latar belakang akademik dan keterampilan khusus yang dimilikinya.

c.                  Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik
peningkatan profesionalisme tenaga pendidik itu dilakukan, mula dari kegiatan rutin sampai pelatihan dan pendidikan lanjut. Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses-proses peningkatan profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya.  Kualitas kerja perlu tenaga pendidik, kemampuan komunikasi, insiatif, dan motivasi kerja, termasuk hal yangperlu diperhatikan. Seorang  tenaga pendidik harus memahami tugas dan tanggung jawab-nya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan bidangnya, mempunyai semangat
tinggi, serta memiliki insiatif dan  kemauan  tinggi, sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tugas profesionalismenya.
            Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati  untuk  meningkatkan  profesionalisme tenaga pendidik.
1.  Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2.  Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3.  Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses
pembelajaran  yang sedang dilaksanakan.
4.  Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5.  Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6.  Merumuskan  ide-ide yang dapat diujicobakan.

Dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga  pendidik, perlu pula dilakukan melalui pengembangkan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar profesi yang  dapat diterapkan secara praktis. Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
1.  Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2.  Berdiskusi tentang rencana pembelajaran.
3.  Berdiskusi tentang substansi materi pelajaran.
4. Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5.  Melaksanakan onservasi aktivitas rekan sejawat di kelas.
6.  Mengembangkan kompetensi dan performansi guru.
7.  Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
8.  Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9.  Melakukan penelitian.
10. Menulis artikel.
11. Menyusun laporan penelitian.
12. Menyusun makalah.
13. Menyusun laporan atau review buku (Pidarta, 1997).



BAB III
PENUTUP

Demikian makalah TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN yang kami buat , semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. amin
A.                 Kesimpulan
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan  proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbing-an dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik bertugas menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Untuk itu, pendidik harus memiliki komitmen profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik ia harus  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Guru merupakan kunci keberhasilan peningkatan mutu  pembelajaran di
kelas. Sebagai manajer kelas, guru harus mempromosikan fasilitas belajar bagi para siswa. Sebagai motivator, guru harus mampu menjadi mendorong dan menyemangati siswanya dalam belajar  dan mengubah sikap siswa yang kurang termotivasi.
Kegiatan belajar-mengajar tanpa peran  tenaga kependidikan akan mengalami gangguan. Karenanya tenaga kependidikan perlu ”pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya. Tenaga kependidikan – sebagaimana pendidik –  juga perlu kejelasan hukum yang mengatur mereka. Tenaga kependidikan tidak akan berfungsi selama penghargaan tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan.
  
B.         Saran Dan Keritk.
    Semuga dengan terselesainya makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi saya pribadi sebagai panyusun makalah ini  serta kita semua, umumnya. Dan semuga menjadi acuan, dan alternatif terbangunnya paradigma kreatif dan konstruktif terhadap proses pembelajaran.
Kami yakin bahwa makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan didalamnya. Oleh kerena itu, kami mengharap kepada para pembaca makalah ini untuk memberikan saran serta keritik, karena ini merupakan suatu hal berharga dan sangat berarti dalam penyempurnaan makalah ini.  
Dari itu saya sebagai penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dalam pengembangan penulisan makalah ini kepada pihak yang membaca makalah yang saya buat tersebut.



DAFTAR PUSTA
Ø    CHAKIM MUSTHOFA,  Librarian Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan  [LPMP] Provinsi Kalbar
Ø    Undang-undang  RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ø    Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ø    Suderajat, Hari. 2005. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Bandung: Cipta Cekas Grafika.
Ø    Zamroni, 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Bigraf.
Ø    Pidarta, Made.  1997. Landasan Kependidikan. Bandung: Rineka Cipta.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus